
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan cara yang serupa.
“Barang itu dimasukkan melalui dubur (anus). Beratnya itu 29,17 gram untuk sabu dan 3,4 gram bubuk ekstasi yang sudah dibuat menjadi bubuk,” kata Mardi Santoso.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa paket sabu dan bubuk ekstasi telah disita dan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Kejadian ini menjadi bukti nyata tentang tingginya potensi ancaman narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, serta pentingnya pengawasan dan kerjasama antara pihak Lapas dan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di dalam penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















