BOGORTODAY.COM – Untuk menjaga harmoni antar umat beragama di Kabupaten Bogor. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat hidup berdampingan dengan damai tanpa adanya konflik terkait perbedaan keyakinan.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi peraturan tata cara pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kamis (27/02/2025).
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pendirian tempat ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2026.
Ketua FKUB Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Sirohjudin, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua tempat ibadah tanpa terkecuali.
“Tata cara pendirian rumah ibadah tidak terkecuali rumah ibadah manapun, baik masjid, mushala, majelis taklim, termasuk juga kelenteng dan vihara,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), penyuluh agama, perwakilan tokoh agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kata dia, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan seluruh masyarakat tetap hidup dalam kerukunan dan tidak terjadi gesekan akibat perbedaan keyakinan.
“Saya berharap seluruh warga damai, rukun, dan tidak ada gejolak apa pun terkait dengan permasalahan agama,” bebernya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















