
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana, mengungkapkan bahwa kegiatan serupa telah dilakukan di 20 kecamatan dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Sisanya akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengerti bagaimana tata cara penerbitan izin pembangunan rumah ibadah,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang aturan ini dapat mencegah munculnya konflik di masyarakat.
“Esensinya adalah menjaga kerukunan beragama dengan ilmu yang benar, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan bisa kembali kepada aturan yang ada,” katanya.
Sujana berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku dan memiliki literasi keberagaman yang lebih baik.
“Dengan begitu, tidak akan muncul hal-hal bersifat SARA dalam proses pembangunan rumah ibadah,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















