
BOGORTODAY.COM – Polemik antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait perizinan lagu “Bilang Saja” masih terus berlanjut meskipun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang memberikan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo.
Agnez Mo, yang tidak menerima keputusan tersebut, telah mengajukan kasasi, sementara pihak Ari Bias masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam pernyataannya pada Kamis (27/2/2025) di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa proses hukum saat ini masih berlanjut pada tingkat kasasi.
“Kalau yang di niaganya kalau sekarang lagi kasasi, jadi kita tinggal nunggu dari kasasi. Kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung,” ujar Minola.
Sementara itu, Minola Sebayang juga menyinggung soal laporan yang diajukan Ari Bias kepada Bareskrim terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menyampaikan bahwa Agnez Mo kemungkinan akan dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim pada Jumat (28/2/2025).
“Informasi dari penyidik, minggu ini Agnez Mo diminta untuk hadir memenuhi panggilan dari Bareskrim, kita nanti lihat bagaimana hasilnya, minggu ini ya yang paling lama ya besok,” ungkapnya.
Tantangan hukum yang dihadapi Agnez Mo terkait lagu “Bilang Saja” ini membuat polemik di kalangan para musisi semakin memanas.
Ari Bias, yang juga merupakan anggota dari AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), menyadari bahwa putusan tersebut telah memicu pro dan kontra di kalangan musisi.
Sebagai langkah untuk meredakan ketegangan, Ari Bias mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani, yang menjabat sebagai Dewan Pembina AKSI, akan menggelar acara silaturahmi antara penyanyi, pencipta lagu, dan event organizer (EO) untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
“Besok itu kita ingin silaturahmi karena kan kondisi itu panas, setelah kasus ini telah terjadi pro kontra yang luar biasa antara penyanyi dan pencipta lagu, terus ada EO juga, jadi ini inisiasi dari Mas Dhani sebagai Dewan Pembina, bisa kita lihat ada resisten dari beberapa pihak atas putusan ini, itu kita akan bahas soal putusan itu,” ujar Ari Bias.
Sebagai tambahan informasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo kepada pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta pada 19 Juni 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
Polemik ini tentu saja mencerminkan perbedaan pendapat yang semakin tajam antara pencipta lagu dan penyanyi, yang kini semakin melibatkan berbagai pihak dalam industri musik, termasuk event organizer, dan tentu saja masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Kini, semua pihak menunggu keputusan Mahkamah Agung dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan mempengaruhi hubungan antara musisi, penyanyi, dan industri musik Indonesia secara keseluruhan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















