
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sembilan orang, termasuk sejumlah pejabat di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kasus ini melibatkan dugaan pengkondisian dalam rapat-rapat yang bertujuan untuk mengurangi produksi kilang dalam negeri sehingga memicu kebutuhan impor BBM.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan impor minyak mentah, di mana pengondisian pemenangan broker dilakukan seolah-olah sesuai ketentuan.
Selain itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan penyelewengan dalam pembelian minyak, dengan membeli jenis Roin 90 (Pertalite) namun menyamar sebagai Roin 92 (Pertamax) untuk dilakukan blending di storage atau depo.
Simon menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
PT Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














