BOGORTODAY.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau berkumpul di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan.
Selain berbahaya, aktivitas ini melanggar Undang-Undang (UU) Perkeretaapian dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan para petugas kereta api, penumpang, serta pengguna jalan lainnya.
“Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Jika aturan ini dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















