BOGORTODAY.COM – Sebuah insiden tragis terjadi di jalur kereta api Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 05.13 WIB.
Seorang pria berinisial HA (33) tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh yang tidak utuh, terutama pada bagian kepala.
Tubuhnya terpental sejauh 20 meter dari titik tertabrak. Menurut keterangan warga setempat, Irwansyah Saputra (45), korban terlihat duduk di rel kereta api pada saat kejadian, yang berlokasi sekitar 1 kilometer dari Stasiun Sukabumi.
“Korban diduga sedang dalam kondisi tidak sehat, karena ada bekas muntah di lokasi kejadian. Warga yang hendak beraktivitas sempat memberitahukan korban untuk segera berpindah dari rel, namun korban tidak bergerak dan tetap duduk hingga akhirnya tertabrak kereta,” ujar Irwansyah.
Jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan direncanakan akan segera diproses untuk dimakamkan di rumah duka. Insiden ini meninggalkan seorang istri dan satu anak.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga membenarkan kejadian ini. Insiden terjadi pada KM 55+200/300, antara Stasiun Sukabumi dan Cisaat.
“Sebelum kejadian, masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson (Semboyan 35) berulang kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, dan kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan pentingnya kesadaran akan keselamatan di jalur kereta api, mengingat adanya potensi bahaya besar bagi siapa pun yang berada di lintasan kereta api tanpa alasan yang sah.
“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya.
Selain membahayakan keselamatan, tindakan berada di jalur kereta api tanpa izin juga melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 199 UU 23/2007, pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan bersama, terutama di sekitar jalur kereta api.
Mereka juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan apabila melihat orang yang beraktivitas berbahaya di jalur kereta api, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















