
Sementara itu, PT BYD Motor Indonesia melalui Head of PR & Government Relations, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan hukum yang diajukan oleh BMW.
“Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujarnya.
Namun, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi operasional dan layanan BYD di Indonesia.
“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Gugatan ini berawal dari penggunaan nama “M6” oleh BYD pada model mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024.
Meskipun BYD telah menggunakan nama M6 sejak 2009 pada produk mobil listriknya, BMW tetap merasa berhak untuk melindungi merek tersebut di Indonesia karena sudah terdaftar resmi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















