
Selain itu, BPBD Karawang juga telah mendirikan dapur umum dan tenda pengungsian, serta mendistribusikan logistik yang diperlukan bagi warga terdampak.
Beberapa kebutuhan mendesak yang dibutuhkan di lapangan antara lain makanan siap saji, air mineral, selimut, matras, hygiene kit, dan alat kebersihan.
Sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor yang berlaku sejak 8 November 2024 hingga 31 Mei 2025. Status ini diambil setelah melihat potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana serupa.
BNPB juga mengimbau warga Kabupaten Karawang untuk selalu mengikuti arahan dari otoritas setempat dan menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan kondisi ini dapat segera teratasi dan masyarakat yang terdampak dapat kembali pulih dari bencana ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















