BOGORTODAY.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor curiga ada oknum pemerintah yang mendukung mendirikan bangunan ilegal di lahan hijau sehingga menyebabkan banjir bandang
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni menyampaikan bahwa di area pegunungan atau area hijau yang berfungi untuk menyerap air itu hanya beberapa persen saja yang diperolehkan.
“Kalau di daerah pegunungan berapa persen yang boleh dibangun, sepertinya entah ada oknum pemerintah yang mendukung, atau mencuri curi pihak swasta, itu yang harus kita tegakkan,” ujarnya. Jum’at (7/3/2025).
Achmad Fathoni menilai bahwa Kabupaten Bogor sudah memiliki Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah yang sudah diatur untuk meminimalisir terjadinya bencana alam.
“Kita punya aturan RTRW itu bagus, mana area yang boleh dibangun mana yang engga,” ucap dia.
Achmad Fathoni mengatakan, untuk itu pihaknya juga akan mengevaluasi tata guna lahan yang semakin dipenuhi oleh bangunan. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan yang bisa menyebabkan bencana besar dan merugikan semua pihak.
“Saya rasa menjadi tugas bersama, karena kesadaran itu dari masyarakat juga. Kalau pemerintah dibebani menegakkan tapi masyarakatnya terus melanggar kan repot juga,” ungkapnya.
Achmad Fathoni menekankan bahwa perusakan yang terjadi di hulu pegunungan berdampak besar bagi seluruh masyarakat, baik dampak positif maupun negatif.
“Perusakan hulu pegunungan dampaknya akan lebih berat dibandingkan kita menjaga gunungnya sehingga aman, kalau musim kemarau tidak kehabisan air dan musim hujan tidak kebanjiran dan longsor,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















