Satpol PP Sita 183 Botol Miras dan Segel THM di Cibinong

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan operasi razia terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan toko penjual minuman keras di sejumlah wilayah di Cibinong, Jumat (7/3/2025)

Hasilnya 183 botol minuman keras dengan berbagai merek disita dari salah satu toko di Kecamatan Cibinong. Selain itu, satu bangunan THM turut disegel lantaran beroperasi di bulan Ramadan.

Sementara untuk pemilik toko miras akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Satu bangunan kita segel dan kita garis police line untuk shock therapy kepada mereka agar mematuhi aturan selama bulan Ramadan,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (8/3/2025).

Anwar menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini bertujuan untuk mengingatkan pihak-pihak yang melanggar aturan agar menghormati ketentuan yang berlaku, terutama menjelang bulan Ramadan.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

“Kami ingin menegaskan bahwa masih ada aparat keamanan yang akan menegakkan aturan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di bulan suci Ramadan,” tambahnya.

Anwar mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan, terutama selama bulan Ramadan.

“Jika ada hal yang tidak sesuai, masyarakat diminta untuk melapor melalui sistem pelaporan online kami, Sipesat, dan kami akan segera meresponsnya,” tandasnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================