Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Ilustrasi Surat dan Sertifikat

BOGORTODAY.COM Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia baru-baru ini menyebabkan kerusakan pada banyak aset, salah satunya adalah sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (7/3), Nusron mengimbau masyarakat yang menjadi korban banjir untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Dia menyebutkan bahwa meskipun kondisi sertifikat terganggu, masyarakat masih bisa mendapatkan penggantinya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Bagi masyarakat yang sertifikatnya rusak karena terkena banjir, Nusron mengatakan ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  1. Surat Kuasa jika pengurusan sertifikat dilakukan oleh pihak yang dikuasakan.
  2. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP dan KK) serta fotokopi kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum, yang juga dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Asli yang rusak, jika masih ada.
BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Upacara Pembukaannya di Tiga Negara Tuan Rumah

Prosedur Mengurus Sertifikat yang Hilang

Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah karena bencana banjir, Nusron menjelaskan bahwa prosedur pengurusan sertifikat yang hilang hampir sama dengan pengurusan sertifikat yang rusak. Namun, ada beberapa tambahan dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat tanah.
  2. Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat.

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan setempat.

Dorong Konversi Sertifikat Tanah ke Digital

Selain itu, Nusron Wahid juga mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka dari sistem analog ke digital.

BACA JUGA :  Mayoritas Alumni Unair Berkarier di Sektor Swasta, FTMM Catat Rata-rata Gaji Tertinggi

Dengan langkah ini, sertifikat tanah akan disimpan dalam format elektronik yang lebih aman dan dapat diakses secara digital.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan atau kehilangan sertifikat akibat bencana alam seperti banjir.

“Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Nusron.

Langkah konversi ke sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga hak kepemilikan tanah, tanpa perlu khawatir kehilangan dokumen penting mereka akibat bencana.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat yang terdampak bencana banjir dapat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang dan beralih ke sistem sertifikat digital untuk masa depan yang lebih aman.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================