Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Ilustrasi Surat dan Sertifikat

BOGORTODAY.COM Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia baru-baru ini menyebabkan kerusakan pada banyak aset, salah satunya adalah sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (7/3), Nusron mengimbau masyarakat yang menjadi korban banjir untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Dia menyebutkan bahwa meskipun kondisi sertifikat terganggu, masyarakat masih bisa mendapatkan penggantinya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Bagi masyarakat yang sertifikatnya rusak karena terkena banjir, Nusron mengatakan ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  1. Surat Kuasa jika pengurusan sertifikat dilakukan oleh pihak yang dikuasakan.
  2. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP dan KK) serta fotokopi kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum, yang juga dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Asli yang rusak, jika masih ada.
BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Prosedur Mengurus Sertifikat yang Hilang

Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah karena bencana banjir, Nusron menjelaskan bahwa prosedur pengurusan sertifikat yang hilang hampir sama dengan pengurusan sertifikat yang rusak. Namun, ada beberapa tambahan dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat tanah.
  2. Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat.

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan setempat.

Dorong Konversi Sertifikat Tanah ke Digital

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================