
Selain itu, Nusron Wahid juga mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka dari sistem analog ke digital.
Dengan langkah ini, sertifikat tanah akan disimpan dalam format elektronik yang lebih aman dan dapat diakses secara digital.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan atau kehilangan sertifikat akibat bencana alam seperti banjir.
“Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Nusron.
Langkah konversi ke sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga hak kepemilikan tanah, tanpa perlu khawatir kehilangan dokumen penting mereka akibat bencana.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat yang terdampak bencana banjir dapat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang dan beralih ke sistem sertifikat digital untuk masa depan yang lebih aman.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















