BOGORTODAY.COM – Tiga pelaku penjualan bahan baku peledak atau obat petasan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Taman Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Ketiga pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal ini adalah Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan AS (16), yang semuanya berasal dari Banyuburu, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh tim kepolisian.
“Kami melaksanakan patroli di Facebook Marketplace dan menemukan sebuah postingan seseorang yang sedang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp 350.000,” ujarnya.
Setelah menemukan informasi tersebut, tim patroli kemudian memancing pelaku dengan mengirim pesan melalui WhatsApp untuk memesan obat mercon dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery).
Tim selanjutnya bergerak ke Taman Kecandran untuk memantau dan menunggu kedatangan pelaku.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















