Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjualan Bahan Baku Peledak di Salatiga

“Petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yang sesuai dengan deskripsi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” tambah AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Penataan Transportasi Kota Bogor, dari Penghapusan Angkot Tua hingga Revitalisasi Terminal Bubulak

“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun berdasarkan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata AKBP Aryuni Novitasari.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA :  Kronologi Bangunan Gereja di Cileungsi Bogor Nyaris Diamuk Api

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat merugikan dan membahayakan orang banyak.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================