
“Petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yang sesuai dengan deskripsi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” tambah AKP Arifin.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun berdasarkan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata AKBP Aryuni Novitasari.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat merugikan dan membahayakan orang banyak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















