Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjualan Bahan Baku Peledak di Salatiga

BOGORTODAY.COM – Tiga pelaku penjualan bahan baku peledak atau obat petasan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Taman Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga, pada Minggu, 9 Maret 2025.

Ketiga pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal ini adalah Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan AS (16), yang semuanya berasal dari Banyuburu, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh tim kepolisian.

“Kami melaksanakan patroli di Facebook Marketplace dan menemukan sebuah postingan seseorang yang sedang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp 350.000,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Setelah menemukan informasi tersebut, tim patroli kemudian memancing pelaku dengan mengirim pesan melalui WhatsApp untuk memesan obat mercon dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery).

Tim selanjutnya bergerak ke Taman Kecandran untuk memantau dan menunggu kedatangan pelaku.

“Petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yang sesuai dengan deskripsi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” tambah AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun berdasarkan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata AKBP Aryuni Novitasari.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat merugikan dan membahayakan orang banyak.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================