Polres Bogor Ungkap Praktik Ilegal Minyakita, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

BOGORTODAY.COMPolres Bogor baru-baru ini mengungkap sebuah operasi ilegal terkait pembuatan ulang Minyakita yang dilakukan di Kampung Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025).

Operasi tersebut berhasil membongkar modus operandi yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial TRM, yang diduga telah melakukan manipulasi terhadap kualitas dan kuantitas minyak yang beredar di pasaran.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa dalam praktik ilegal tersebut, TRM telah mengurangi volume minyak yang seharusnya satu liter menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter per kemasan.

“Seharusnya berat bersih minyak kita adalah satu liter, namun oleh pelaku, minyak yang diedarkan hanya 750 hingga 800 mililiter, sehingga ada pengurangan yang tidak semestinya,” ujar Rizka.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Lebih lanjut, Rizka menjelaskan bahwa TRM mendapatkan bahan baku untuk melakukan proses pengemasan ulang ini dari berbagai wilayah, mulai dari Tangerang hingga Cijujung, Kabupaten Bogor.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangkan barang dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, lalu mengirimkan barang tersebut ke lokasi di Cijujung, di mana proses repackaging dan pemberian label ‘Minyakita’ dilakukan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya mengemas ulang minyak, tetapi juga mendistribusikan produk tersebut ke berbagai wilayah di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi) hingga ke Lampung.

Yang lebih mengejutkan, pelaku juga menjual minyak tersebut dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

“Harga yang dijual oleh pelaku di lapangan bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000, padahal sesuai dengan ketetapan pemerintah, harga minyak kita adalah Rp15.700,” ungkap Rizka.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku dapat meraup keuntungan besar dari praktik ilegal ini, dengan total keuntungan mencapai sekitar 600 juta rupiah per bulan. Hal ini menambah kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik curang semacam ini.

Untuk mempertenggungjawabkan perbuatannya, TRM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rizki menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================