
Masalah lain yang juga dibahas adalah terkait sempadan sungai. Ia menjelaskan bahwa banyak tanah yang dikuasai masyarakat di sepanjang sempadan sungai yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk menetapkan tanah-tanah di garis sempadan sungai sebagai tanah negara, yang nantinya akan dikelola oleh Bale Besar Sungai.
“Kami akan menerbitkan sertifikat untuk Bale Besar Sungai, dan jika Kementerian Sumber Daya Air (BWSS) tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Katanya, dengan langkah ini, diharapkan tanah sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai.
Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah ada, Gubernur Jabar menambahkan bahwa setiap kasus akan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan. Namun, jika prosesnya benar dan tanah tersebut adalah hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.
“Solusi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem jangka panjang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang tidak tergantung pada masalah tata ruang yang belum terselesaikan,” tutupnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta berbagai instansi terkait lainnya, yang bekerja sama untuk mencapai solusi terbaik bagi perbaikan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Jawa Barat. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















