
Dalam pemeriksaan, IW mengaku telah menjual motor hasil curian ke wilayah Tulang Bawang. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang belum ditemukan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kombes Pol Alfret juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum seperti masjid.
Ia menyarankan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














