BOGORTODAY.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor akan melakukan pemantauan terhadap para pedagang minyak goreng menggunakan aplikasi milik mereka, Simira.
Langkah ini diambil menyusul temuan adanya praktik pengemasan ulang minyakita oleh oknum pedagang yang berdampak pada pengurangan volume takaran minyak.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap penjualan minyak goreng yang tidak sesuai takaran melalui aplikasi Simira.
“Itu aplikasi ada suplai-suplai atau pengecer – pengecer yang resmi dan harus terdaftar di aplikasi simira nanti itu yang kita pantau,” ujarnya, Jum’at (14/3/2025).
Arif juga menambahkan bahwa Disperdagin akan terus menjalin koordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan kementerian terkait agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bulog dan kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menerangkan bahwa kelangkaan minyakita yang menyebabkan lonjakan harga di pasaran akan ditindaklanjuti dengan operasi pasar guna menekan harga jual yang melonjak.
“Kami akan terus melaksanakan operasi pasar agar harga minyak tetap terjangkau,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















