
Massa terus menganiaya korban meskipun korban sudah tidak sadarkan diri. Padahal, menurut Meka, MWG tidak pernah memiliki catatan kriminal terkait pencurian.
“Padahal dalam catatan kehidupan korban tidak pernah melakukan pencurian,” tegasnya.
Setelah tak sadarkan diri, MWG akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh seorang warga yang merasa iba. Namun nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia, Senin (6/1/2025).
“Korban meninggal dunia dan diurus pemakaman oleh keluarga korban. Banyak warga yang tidak mau membantu pemakaman karena korban dianggap maling,” jelas Meka.
Meka menambahkan, pihak kepolisian telah menangkap delapan dari sembilan orang pelaku pengeroyokan. Ia berharap seluruh pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal.
“Keluarga berharap para pelaku semuanya ditangkap untuk memberikan efek jera. Tiga orang yang menjemput korban ke rumahnya seharusnya bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















