Raker Penanggulangan Pasca Bencana, Komisi IV Cecar Pemkot Percepat Perbaikan Infrastruktur

Di lokasi yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyoroti pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulagan Bencana.

Menurut Endah, Pemkot Bogor masih lalai dalam pelaksanaan Perda ini karena belum menerbitkan Perwali yang mengatur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

BACA JUGA :  Pendaftar Job Fair Kota Bogor 2026 Membeludak Tembus 6.892 Orang

“Jadi kami mempertanyakan kenapa setelah tujuh tahun masih belum ada perwali. Kami mendorong agar perwali ini segera diterbitkan agar menjadi juklak juknis pelaksanaan perda,” tegas Endah.

Tak hanya itu, didalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengamanatkan agar Pemkot Bogor menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penanggulangan bencana.

BACA JUGA :  Diduga Tolak Beri Uang, Satpam Kafe di Gunung Putri Dikeroyok

“Kami meminta kepada Bapperida agar identifikasi RAD dimasukkan kedalam RPJMD yang akan dibahas tahun ini,” ujar Endah.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================