
BOGORTODAY.COM – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar kini menjadi dua jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Meskipun harga jual eceran untuk kedua jenis BBM ini sudah terjangkau oleh masyarakat, harga tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan harga keekonomian atau harga seharusnya.
Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung selisih harga tersebut untuk meringankan beban konsumen.
Harga Pertalite dan Solar yang Disubsidi
Saat ini, Pertalite dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, sementara harga keekonomiannya mencapai Rp 11.700 per liter.
Artinya, ada selisih harga sekitar Rp 1.700 per liter yang dibayar oleh APBN. Sementara itu, BBM jenis Solar yang seharusnya dijual seharga Rp 11.950 per liter, hanya dibayar oleh masyarakat sebesar Rp 6.800 per liter, dengan selisih Rp 5.150 per liter yang juga ditanggung oleh APBN.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025), bahwa mekanisme subsidi dilakukan dengan cara APBN membayar selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar oleh masyarakat.
Proses Subsidi dan Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Subsidi
Meskipun harga Pertalite dan Solar terjangkau, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Kendaraan roda empat atau lebih yang ingin membeli BBM subsidi harus terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan memiliki QR Code.
Suahasil menambahkan, saat ini ada sekitar 157,4 juta kendaraan yang menggunakan Pertalite dan sekitar 4 juta kendaraan yang menggunakan Solar. Pemerintah berusaha memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Cara Mendaftar untuk Subsidi Tepat
Untuk bisa menikmati subsidi BBM, pemilik kendaraan harus segera mendaftar di program Subsidi Tepat. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi di https://subsiditepat.mypertamina.id/. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar:
- Foto KTP
- Foto diri terbaru
- Foto STNK bagian depan dan belakang (dalam kondisi terbuka)
- Foto kendaraan tampak seluruhnya (termasuk tampak depan dan sisi)
- Foto nomor polisi kendaraan
Bagi kendaraan komersial, seperti kendaraan barang, kendaraan penumpang komersial, dan layanan umum, juga diperlukan foto KIR (Uji Kelayakan Kendaraan). Foto KIR harus jelas agar proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar.
Setelah dokumen siap, pemilik kendaraan hanya perlu memasukkan data diri dan dokumen ke dalam formulir pendaftaran.
Jika kendaraan sudah terverifikasi, pemilik akan mendapatkan QR Code yang dikirimkan melalui email atau notifikasi di laman Subsidi Tepat.
QR Code ini nantinya bisa dicetak dan dibawa ke SPBU untuk melakukan transaksi pembelian BBM subsidi.
Program subsidi BBM untuk Pertalite dan Solar ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan akses bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, dengan adanya program Subsidi Tepat, hanya kendaraan yang terdaftar dan memiliki QR Code yang dapat menikmati subsidi tersebut.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi, pastikan untuk segera mendaftar melalui laman yang telah disediakan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















