BOGORTODAY.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 15 villa ilegal yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (17/3/2025).
Penyegelan dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi kawasan hutan produksi dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa keberadaan bangunan ilegal di wilayah hutan lindung berisiko menurunkan daya dukung ekosistem dan memicu bencana ekologis.
“Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan produksi tetap berfungsi sesuai peruntukannya serta terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem,” ujar Dwi.
Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan, tim investigasi Kemenhut telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang melanggar aturan kehutanan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















