
“Kami mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan lindung.
“Ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang tinggi,” kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
“Ini juga merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan demi memastikan fungsi DAS sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















