BOGORTODAY.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 15 villa ilegal yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (17/3/2025).
Penyegelan dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi kawasan hutan produksi dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa keberadaan bangunan ilegal di wilayah hutan lindung berisiko menurunkan daya dukung ekosistem dan memicu bencana ekologis.
“Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan produksi tetap berfungsi sesuai peruntukannya serta terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem,” ujar Dwi.
Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan, tim investigasi Kemenhut telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang melanggar aturan kehutanan.
“Kami mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan lindung.
“Ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang tinggi,” kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
“Ini juga merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan demi memastikan fungsi DAS sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















