BOGORTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengelola SPBU tersebut menggunakan alat elektronik untuk mengurangi takaran bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen.
“Alat elektronik itu dipasang di kabel di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa. Bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan,” kata Budi saat memberi keterangan pers.
Menurutnya, alat tersebut dikendalikan melalui sistem remot dan aplikasi di ponsel, yang memungkinkan pengelola menentukan kapan pengurangan takaran dilakukan.
“Jadi nanti ada aplikasi di HP yang bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang dan kapan tidak berfungsi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pengurangan takaran mencapai minus empat persen, atau sekitar 750 mililiter dari setiap 20 liter bahan bakar yang dibeli. Akibat praktik tersebut, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
“Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan atas pelanggaran oleh pengusaha, khususnya yang berkaitan dengan SPBU ini,” tegas Budi. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















