
“Setiap pembelian BBM di SPBU tersebut mengalami kekurangan yang merugikan masyarakat yang membeli bahan bakar,” ungkapnya.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan kecurangan semacam ini harus diberantas dengan tegas untuk melindungi konsumen. Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentunya kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam industri pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat menjaga keteraturan dan ketepatan pengukuran bahan bakar demi kesejahteraan konsumen dan kelancaran ekonomi daerah,” tegas Menteri Perdangan RI.
Bahkan katanya, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, juga turut memberikan pernyataan.
“Kami dari pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami juga mengimbau pengusaha SPBU untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen,” tegas Arif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan pengalaman pribadinya sebagai konsumen yang merasa dirugikan.
“Saya sering mengisi BBM di SPBU ini, dan saya pernah merasa dirugikan karena takaran yang kurang. Pengurangan 0,8 liter per 20 liter merupakan kerugian yang cukup besar bagi konsumen,” tukas Ketua DPRD. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















