
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran pengampunan pajak ini berlaku hingga Minggu (6/4/2025). Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya, meskipun memiliki tunggakan pajak tiga hingga empat tahun sebelumnya.
“Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun ini saja, tanpa denda dan tanpa biaya lain,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














