Jangan Lewatkan! Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Simak Detailnya!

Ia menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran pengampunan pajak ini berlaku hingga Minggu (6/4/2025). Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya, meskipun memiliki tunggakan pajak tiga hingga empat tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

“Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun ini saja, tanpa denda dan tanpa biaya lain,” tutupnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================