Jangan Lewatkan! Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Simak Detailnya!

BOGORTODAY.COMPolres Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan ini berlaku sebagai kado Idulfitri bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi, mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun terakhir untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

“Mari masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan momentum ini,” ujar Akhmad Sayogi, Selasa (25/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran pengampunan pajak ini berlaku hingga Minggu (6/4/2025). Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya, meskipun memiliki tunggakan pajak tiga hingga empat tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun ini saja, tanpa denda dan tanpa biaya lain,” tutupnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================