Pria asal Garut Ditangkap Polisi Setelah Curi Truk di Cianjur

Pria asal Garut Ditangkap Polisi Setelah Curi Truk di Cianjur

BOGORTODAY.COM – Seorang pria asal Garut, Jawa Barat, Dede Ruslan (43), ditangkap oleh polisi setelah mencuri truk kontainer di wilayah Cianjur.

Dede mengaku bahwa aksi nekatnya tersebut dilakukan karena kebutuhan uang untuk merayakan Lebaran.

“Karena menjelang Lebaran, yang bersangkutan mencari cara untuk mendapatkan uang, yaitu dengan cara melakukan kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muhammad Arwin Bachar, pada Selasa (25/3/2025).

Dede melakukan aksinya dengan mencuri truk kontainer di wilayah Cianjur. Namun, tindakannya tersebut cepat terendus oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (25/3/2025) dini hari, Dede ditangkap saat berusaha menjual truk hasil curiannya di Purwakarta. Penangkapan ini terjadi tepatnya di perempatan lampu merah Sadang, Purwakarta.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, hanya lima jam setelah aksi kejahatan tersebut.

Dede sempat mencoba kabur dan meninggalkan truk yang dicurinya, namun polisi berhasil mengejarnya dan menangkapnya di tengah jalan. Setelah itu, Dede dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa truk kontainer lossbak dengan nomor polisi F-9482-WB milik PT Jembar Abadan Abada, kunci kontak, satu set kunci hastag, dan telepon genggam merek Samsung.

Aksi pencurian ini terungkap setelah Polsek Ciranjang melaporkan kejadian pencurian truk kontainer di wilayahnya.

Berdasarkan pelacakan GPS, polisi melacak truk tersebut yang kemudian diketahui mengarah ke Purwakarta. Tim Satreskrim Polres Purwakarta lalu melakukan penyergapan di perempatan lampu merah Sadang.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Dede saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal dapat merugikan banyak pihak, meskipun terkadang didorong oleh kebutuhan sesaat.

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda untuk mengambil jalan pintas yang salah.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================