Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi Ribuan Napi di Cibinong Jelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi

“Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” ungkapnya.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan.

BACA JUGA :  Vietnam Perkuat Strategi Jadi Destinasi Wisata Halal Unggulan di Asia Tenggara

“Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000,” tuturnya

“Terakhir, remisi merupakan hadiah bagi Narapidana dan anak binaan yang betul-betul harus dimanfaatkan dan bermanfaat guna perbaikan diri mereka,” lanjut Mashudi. (* / Gistin Iliyyin)

BACA JUGA :  Merokok di Balkon, Wisatawan Jatuh dari Lantai 16 Hotel Ciawi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================