Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi Ribuan Napi di Cibinong Jelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi

“Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” ungkapnya.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan.

BACA JUGA :  Penyebab Jerawat di Punggung dan Cara Mengatasinya Secara Efektif

“Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000,” tuturnya

“Terakhir, remisi merupakan hadiah bagi Narapidana dan anak binaan yang betul-betul harus dimanfaatkan dan bermanfaat guna perbaikan diri mereka,” lanjut Mashudi. (* / Gistin Iliyyin)

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Bangga, Panda Pertama Indonesia Lahir di Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================