Kemenimipas Berikan Remisi Lebaran dan Nyepi untuk 156.312 Narapidana

Kemenimipas Remisi Warga Binaan
Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto saat diwawancarai di Lapas Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jum'at (28/3/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus kepada 156.312 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dalam memperingati hari besar keagamaan.

“Memperingati Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan yang beragama Islam dan Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, kita berikan remisi khusus dan pengurangan hukuman,” ujar Agus saat mengunjungi Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025).

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Agus menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, dengan durasi maksimal satu bulan dan minimal 15 hari.

“Mereka yang tidak mendapatkan hukuman berat juga memperoleh pengurangan hukuman paling lama satu bulan dan paling rendah 15 hari,” tambahnya.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong warga binaan agar semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas.

“Diharapkan warga binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di lapas,” tutupnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================