Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Penertiban Ramadan

Dengan pemusnahan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Bogor, yang didukung oleh Forkopimda, untuk terus konsisten dalam menegakkan aturan.

Melalui penertiban, penyegelan, maupun penyitaan beberapa barang bukti, khususnya miras yang menjadi sumber penyakit masyarakat, sebagai bagian dari implementasi penegakan aturan, Dedie Rachim berharap ada dampak positif bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

“Kolaborasi dan sinergi berbagai pihak tentu menjadi modal utama kita untuk membangun Kota Bogor menjadi lebih baik ke depan,” ungkap Dedie Rachim.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, melaporkan bahwa Satpol PP Kota Bogor telah melakukan penertiban umum dalam rangka menegakkan surat edaran terkait ketertiban umum selama bulan Ramadan.

“Dengan dukungan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 1.792 botol minuman keras serta melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap tujuh tempat usaha, agar warga Kota Bogor bisa beribadah dengan tertib dan tenang,” tutur Kasat Pol PP Kota Bogor.***

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================