Kontroversi Mahar Politik Pilkada 2024 Kota Bogor, Ini Kata Pengamat

Kembali Anita menekankan, dirinya tidak mau punya utang apapun.

“Setau saya, saya gak pernah ganggu orang, selalu berusaha menghindari konflik ama siapapun, berusaha menjalankan politik bersih selama 2 periode di dewan dan Insha Allah sampai kapanpun, dan amit2 deh gak mau punya utang ama siapapun,” tegasnya.

Kepada wartawan, Bro Ron menjelaskan, jika permasalahan Rena Da Frina dengan ketua partai itu (Anita) adalah soal janji.

“Mengenai ketua partai pokoknya itu janji manis yang tidak bisa dipenuhi,” tegas Bro Ron.

Menyikapi permasalahan di atas, jika yang diributkan adalah tentang mahar politik pada Pilwalkot Bogor beberapa waktu lalu.

Menamggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor, Gotfridus Goris Seran mengatakan, mahar politik sesungguhnya punya dampak buruk terhadap demokrasi elektoral. Dampak buruknya, masih kata Seran, bisa dilihat dari tiga sisi.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Pertama, dari sisi calon yang dipilih dalam pilkada adalah calon, yang menjadi pemimpin daerah. Calon memulai dengan integritas yang tidak fair, ingin diusung menjadi calon dimana pencalonan ditukar dengan mahar politik.

Kedua, sambung dia, dari sisi partai politik. Partai politik sebagai pengusung calon ingin ikut serta dalam kontestasi pilkada dan memenangkan pilkada dengan cara tukar guling mahar dengan dukungan politik.

Ketiga, dari sisi pemilih,l mantan Komisioner KPU Kabupaten Bogor ini menilai, pemilih tentunya memilih calon yang diusung partai politik dalam pilkada yang sudah tidak fair karena adanya mahar politik tadi.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Setelah pilkada berlangsung dan calon sudah menduduki kursi kepala daerah, mahar politik bisa saja diterjemahkan dalam bentuk lain, mungkin pendukung-pendukung politiknya dikasih kursi sebagai balas budi.

“Jika terbukti mahar politik ini dilakukan, baik pemberi maupun penerima keduanya diproses, walaupun terbuktinya setelah pilkada. Pidana pilkada bisa dikenakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Misalnya Pasal 187B, tentang penerimaan imbalan dalam bentuk apapun oleh anggota parpol atau gabungan parpol dalam proses pencalonan kepala daerah,” tuturnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================