
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan kota (angkot) jalur Puncak dan kepala desa yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa oknum penjabat yang diduga melakukan tindakan seperti premanisme.
“Jadi dari oknum kepala desa, dari organisasi angkutan darat (Organda), dari kerja sama operasional (KSO), semua sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Rio, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim saber pungli telah bergerak sejak Kamis lalu, setelah menerima perintah dari Bupati Bogor untuk mengusut kasus tersebut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Tim sebenarnya sudah bertugas mulai hari Kamis kemarin, di mana Pak Bupati sudah memerintahkan kepada kami dan Kejari untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.
Rio menambahkan bahwa sejumlah dokumen telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan, dan hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Tentunya nanti hasilnya kita akan buka secara transparan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memberikan informasi tambahan guna melengkapi proses pemeriksaan.
“Misalkan ada informasi yang lebih lagi, silakan sampaikan ke kami sebagai kelengkapan dari pemeriksaan yang kami laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Polres Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang memotong dana kompensasi bagi sopir angkot, meskipun dana tersebut telah dikembalikan.
“Saya minta Polres Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pemotong kompensasi sopir angkot, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, agar ke depannya tidak terjadi lagi,” kata Dedi melalui kanal YouTube, Minggu (6/4/2025).
Ia menekankan pentingnya penindakan tegas guna memberikan efek jera dan menjaga integritas penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















