Bakal Push ke BPN, DPKPP Kebut Penyelesaian Sertifikat Huntap Sukajaya dan Cigudeg Sebelum 100 Hari Masa Kerja Bupati

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. (Mutia/Bogor-Today.com)

Cigudeg, BogorToday.com– Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah kepada penghuni Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg tergantung penyelesaian proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Teuku Mulya mengatakan, proses yang saat ini dilakukan masih berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum dijadikan sertifikat tanah bagi warga korban bencana 2020 lalu itu.

BACA JUGA :  ​Menuju Kepemimpinan Baru, Pendaftaran Ketua Kadin Kota Bogor Resmi Ditutup Hari ini

“Ini sedang di proses di BPKAD dulu, nanti kita ke BPN,”kata Teuku Mulya saat dihubungi pada Selasa (8/4/2025) siang tadi.

Meski begitu, pihaknya bakal menargetkan proses yang saat ini terus berjalan tersebut akan diselesaikan dengan cepat. Menyusul rencana pembagian sertifikat tanah bagi dimomen 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

“Mudah-mudahan sebelum 100 kerja Bupati sudah dibagikan,”katanya.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sebut WTP Dua Kali Berturut-turut Bukti Akuntabilitas Pemkab

Teuku Mulya mengungkapkan, wilayah yang akan mendapatkan sertifikat tanah pada 100 hari masa kerja Bupat tersebut diantaranya. Huntap Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg dan Desa Urug Kecamatan Sukajaya.

“Informasinya antara Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg dan Desa Urug Kecamatan Sukajaya sementara beberapa desa dulu karena memang ada huntap mungkin bisa dipercepat karena itu tanahnya sudah menjadi HPL pemda,”ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================