Skandal THR! 4 Kades di Kabupaten Bogor Terseret Kasus Dugaan Pungli ke Perusahaan

Kades Minta THR ke Perusahaan
Ilustrasi (Istmw)

BOGORTODAY.COM – Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan. Para kades tersebut dilaporkan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak wajar kepada pihak perusahaan, memicu penyelidikan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, membenarkan adanya laporan terkait dugaan permintaan THR oleh para kepala desa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menyerupai aksi premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Iya, diduga awalnya seperti itu, ada permintaan THR dari beberapa desa,” ujar Renaldi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2024).

“Saat ini mungkin sedang mencoba memberikan keterangan terkait dengan hal-hal yang mencuat kemarin itu,” tambahnya.

Menurut Renaldi, proses pendalaman masih berlangsung dan para pihak yang diduga terlibat tengah diperiksa oleh tim terkait. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi telah berhasil dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

“Sudah terkumpul baik itu dalam bentuk surat atau keterangan para saksi. Informasinya begitu,” ungkapnya.

Keempat kepala desa yang terseret dalam dugaan pemerasan tersebut berasal dari empat kecamatan yang berbeda, yakni Klapanunggal, Gunung Putri, Sukaraja, dan Dramaga. Identitas para kepala desa belum dirilis secara resmi, namun pihak berwenang memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

“Ada di 4 desa di 4 kecamatan: Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri, dan Kecamatan Sukaraja,” tegas Renaldi.***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================