
Berdasarkan data yang dimiliki, lanjut Jenal terdapat 58 titik reklame di kawasan SSA yang akan ditertibkan hingga Desember 2025. Namun penertiban dilakukan secara prosedural, menunggu masa berlaku izin habis.
“Kalau izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, tidak kita bongkar. Tapi tetap kami beri surat pemberitahuan bahwa izinnya tidak akan diperpanjang,” ucapnya.
Dikataka Jenal, penertiban reklame saat ini masih difokuskan di jalur SSA dan jalur tamu negara. Namun ke depan, Pemkot Bogor melalui dinas terkait akan mulai memetakan seluruh wilayah kota untuk penataan menyeluruh.
“Kalau reklame tidak berizin dan tidak mengurus izin, ini bisa menjadi potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak. Ini yang kami khawatirkan bisa menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot berencana merelokasi titik-titik reklame dengan mempertimbangkan aspek estetika kota. Saat ini, peraturan wali kota (Perwali) terkait hal tersebut sedang dalam proses penyusunan oleh Bapenda dan Dinas Perizinan.
“Kita juga belajar ke daerah lain untuk melihat mana yang punya estetika billboard terbaik, supaya bisa kita contoh. Bahkan Presiden sempat memberi atensi bahwa kawasan SSA di Kota Bogor terlihat kurang estetik karena terlalu banyak reklame,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















