
Ia membeberkan, secara keseluruhan di Desa nya telah dilakukan pemasangan striker nomor oleh pihak ketiga yang dipungut nominal Rp 15 ribu rupiah.
“Di Desa Kalong Sawah saja sekitar 2.500 rumah dilakukan pemasangan dan yang pasang Desa saya dan Desa Sipak,”bebernya.
Sementara terpisah, menurut Sekertaris Desa Sipak, Aos menyebutkan pemasangan striker nomor di desanya itu ditarif Rp. 20 ribu rupiah.
Aos menjelaskan, alasan pungutan yang dilakukan RT RW tersebut lantaran pemasangan nomor plat itu dilakukan secara swadaya dan tidak di anggarkan oleh pemerintah Desa.
“Karena tidak dianggarkan, di kami sekitar 20ribu dengan total sekitar 2.700 rumah,”pungkasnya.
(Ham)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















