
“Ini kabar baik di tengah kabar sedih, seperti adanya hotel yang tutup karena efisiensi kegiatan rapat. Bisa jadi, program ini menjadi pengganti sumber pendapatan Pemkot dari bagi hasil pajak dengan Pemprov Jabar. Terutama untuk mendukung sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat, mengatakan bahwa total kendaraan yang mengurus diskon dan pemutihan telah mencapai 5.186 unit hingga Rabu siang.
“Biasanya hanya 1.100 sampai 1.200 kendaraan. Sekarang naik lima kali lipat, dengan pendapatan pajak mencapai 47,4 persen,” kata Wawan
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa pemutihan PKB , yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Berikut program pemutihan 2025 yang terdiri dari:
– Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan.
– Bebas Denda Pajak Kendaraan.
– Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun yang lewat).
– Bebas Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat (Bebas PKB 1 tahun ke depan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















