Karnain Asyhar: Pemkot Bogor Berhak Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

BOGORTODAY.COM – Merespons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemkot Bogor melakukan upaya penertiban. Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar.

Karnain berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota” jelas Karnain, Sabtu (12/4/2025).

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

“Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif,” tambah Karnain.

BACA JUGA :  Sambut Liburan Sekolah, Swiss-Belresort Dago Bandung Luncurkan Program SBEC Juniors dan Maskot Baru 'Bella

Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, Karnain Asyhar yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya.

Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual” pungkas Karnain.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================