
BOGORTODAY.COM – Kepolisian menepis kabar yang menyebutkan adanya razia di Tol Pekalongan yang menjadi alasan sopir mobil Honda BRV nekat melaju melawan arus dan menabrak bus PO Fransindo Trans.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) pagi dan menewaskan dua orang dalam mobil BRV.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, menyatakan bahwa tidak ada razia oleh kepolisian maupun Bea Cukai di jalur tol pada waktu kejadian.
“Contra flow, tidak ada razia dari kepolisian maupun Bea Cukai. Kami tidak pernah menyampaikan atau menyatakan ada razia dari fungsi manapun di jalur tol,” kata Rony saat ditemui di Gerbang Tol Bojong, Pekalongan, Senin (14/4/2025).
Dalam mobil Honda BRV yang terlibat kecelakaan, ditemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai. Mengenai hal ini, Rony menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan serta Bea Cukai.
“Untuk rokok tanpa cukai, kita komunikasikan dan koordinasi dengan fungsi Reskrim. Kita juga sudah hubungi Bea Cukai terkait rokok yang masih ada di BRV tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rony mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, sopir mobil BRV terbukti berada dalam pengaruh obat penenang saat kejadian. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium terhadap sampel darah dan urine.
“Dari hasil cek sampel darah dan urine, pengemudi terbukti positif mengandung benzodiazepine, sejenis obat penenang. Obat ini seharusnya digunakan dengan resep dokter dan dapat menurunkan kerja otak serta menimbulkan rasa kantuk,” jelas Rony.
Obat yang dikonsumsi pengemudi diduga turut memengaruhi kesadaran dan kemampuan berkendara, sehingga menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan.
Terkait keputusan pengemudi untuk melaju melawan arah sejauh 13 kilometer dari KM 319 hingga KM 332, polisi belum dapat memastikan motifnya. Hal ini karena baik sopir maupun penumpang BRV meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Kita belum bisa memastikan motifnya karena pelaku utama dan penumpangnya meninggal dunia,” ujar Rony.
Sesuai prosedur hukum, karena pelaku penyebab kecelakaan telah meninggal dunia, maka kasus tersebut dinyatakan ditutup. Polisi menyebut kecelakaan disebabkan oleh penggunaan obat penenang yang menurunkan kemampuan berkendara.
“Sesuai aturan, apabila pelaku meninggal dunia, maka gugur demi hukum. Tindakan pidana belum ada, penyebab kecelakaan karena penggunaan obat tersebut,” pungkasnya.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.40 WIB. BRV melaju lawan arah dari rest area KM 319 hingga KM 332 Tol Pekalongan jalur B menuju timur. Di KM 332, mobil tersebut menabrak bus PO Fransindo Trans dengan pelat nomor W 7842 UO.
Penumpang BRV, Muhamad Hardiansyah (29), warga Bogor Selatan, tewas di lokasi. Sedangkan sopir, Fauzi Ramdani (29), warga Tamansari, Bogor, mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berkendara dan tidak mengonsumsi obat-obatan yang memengaruhi kesadaran sebelum mengemudi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















