
Togar menegaskan bahwa meski tidak ada sanksi formal yang dijatuhkan kepada para peserta yang mengundurkan diri, namun Kemendiktisaintek membuka kemungkinan akan memblokir mereka dari keikutsertaan dalam seleksi CPNS di masa mendatang.
“Sanksi secara formal tidak didefinisikan. Tetapi karena sudah merugikan proses dan menutup peluang ribuan calon lain yang siap ditempatkan di mana saja, ada kemungkinan akan diblok,” tegasnya.
Status Kelulusan Dibatalkan
Dengan pengunduran diri tersebut, status kelulusan para CPNS secara otomatis dibatalkan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Nama-nama peserta yang membatalkan kelulusan ini telah diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemendikdasmen.go.id/.
Kejadian ini menimbulkan diskusi publik soal pentingnya transparansi dan kesiapan calon ASN terhadap sistem penempatan nasional.
Banyak pihak menyayangkan mundurnya ratusan peserta yang telah melewati tahapan seleksi ketat, mengingat banyak calon lain yang justru bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















