
Bupati Rudy berharap legalisasi ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan status tanah mereka.
“Namun bertahap, mudah-mudahan ke depan beberapa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan mendapatkan legalitasnya,” tambahnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga menargetkan bahwa legalisasi ini dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal masyarakat desa, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi warga lokal, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat serta tradisional.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















