BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan sebanyak 13 reklame tak berizin di sepanjang Jalan Sistem Satu Arah (SSA), Kelurahan Bogor Tengah, Rabu (16/4/2025).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Beberapa mengikuti imbauan, namun yang tidak patuh sudah kami bongkar dalam beberapa hari terakhir,” ujar Jenal.
Ia menambahkan, penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari target Pemkot Bogor untuk menertibkan total 52 reklame di sepanjang jalur SSA dan jalur tamu negara hingga akhir 2025.
“Hampir 52 titik yang datanya kami terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus bersih sebelum akhir tahun ini,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















