BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kejahatan pencurian modus ganjal ATM. Dari kasus tersebut polisi menangkap dua pelaku berinisial HT (48) dan AS (50), keduanya ditangkap di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Senin (14/4/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan mesin ATM yang tidak berfungsi normal di sejumlah lokasi di Kota Bogor.
Mendapati laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai sebuah mobil yang tengah melintas di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di depan RS Sentosa, Kemang.
“Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya, berinisial I, melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan dan membawa kabur sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM milik korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Rabu (16/4/2025)
Polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan antara lain cotton buds, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal lubang kartu ATM, beberapa kartu ATM, dua unit ponsel, serta satu mobil Toyota Avanza dengan plat nomor palsu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















