
Menurut Dedin, layanan pembiayaan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pengembangan usaha warung, hingga pembelian kendaraan bermotor. Besaran pinjaman yang diberikan bergantung pada masa kerja PPPK.
“Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta, tergantung masa kerja. Tapi kalau yang sudah mau pensiun, nggak bisa,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini BTB belum menerima pengajuan pembiayaan baru dari PPPK yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyaluran gaji perdana bagi para pegawai ini dijadwalkan akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang.
“Untuk saat ini belum ada, karena baru terima SK-nya sekarang. Lagian, kalau nggak salah, baru 1 Mei penyaluran gajinya, jadi bukan sekarang,” tutup Dedin.
Melalui model pelayanan ini, BTB berharap dapat terus memberikan kemudahan akses keuangan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan para PPPK di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi daerah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















