
Selain itu, Komisi I menyoroti kontribusi rendah dari aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Diketahui, terdapat sekitar 700 hingga 800 aset yang dikelola oleh pihak ketiga namun hanya menghasilkan Rp2 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Evaluasi terhadap seluruh bentuk kerjasama ini sangat penting agar aset-aset tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah,” tambahnya.
Komisi I juga mendorong percepatan digitalisasi data aset guna meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam proses pengawasan. Digitalisasi dinilai akan memudahkan DPRD dan masyarakat dalam melakukan evaluasi atas pengelolaan aset milik daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I merekomendasikan adanya peningkatan kinerja tim pendataan dan pengelolaan aset, termasuk kemungkinan penambahan anggaran insentif dalam RAPBD-P 2025 untuk mendukung percepatan proses sertifikasi dan validasi data aset.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















